Tek Hui Dituntut 12 Tahun Penjara, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Tek Hui dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin usai mendengarkan tuntutan di persidangan, Selasa (5/8) kemarin.-SURYA ELVIZA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Hal hal yang memberatkan yang menjadi dasar tuntutan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin alias Jaenal Abidin yaitu terdakwa menikmati hasil kejahatan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Narkotka dan terdakwa pernah dihukum. Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatan.
Dalam proses ini, terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.
Pada rangkaian sidang perkara sebelumnya, terdakwa Harifani alias Ari Ambok diputus pidana penjara selama 9 tahun pidana penjara. Terdakwa Diding alias Didin Bin Tamber diputus 18 tahun pidana penjara dan terdakwa Helen Dian Krisnawati diputus pidana seumur hidup.
Selanjutnya sidang dilanjutkan Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa Desi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin serta Penasehat Hukum. (viz/enn)