Total Tersangka Jadi 10 Orang, Kasus Korupsi PJU Kerinci

TERSANGKA BARU: YAS (rompi pink), tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungapenuh kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Dengan penetapan ini, jumlah total tersangka sementara dalam kasus tersebut berjumlah 10 orang.

Penetapan tersangka baru ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Sukma, dalam konferensi pers didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.

“Hari ini kami menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus PJU tahun anggaran 2023. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka sebelumnya. Tersangka berinisial YAS,” ungkap Sukma, Selasa (5/8).

YAS diketahui merupakan pejabat pengadaan dan belanja di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Ia ditunjuk oleh HC (Heri Cipta), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui menjabat sebagai pengguna anggaran di dinas tersebut.

BACA JUGA: Tek Hui Dituntut 12 Tahun Penjara, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Gubernur Dorong Akselerasi Program Unggulan Presiden Prabowo di Kabupaten Bungo

“Tersangka YAS bersama HC, MM, dan lima perusahaan lainnya diduga melakukan pemecahan paket pekerjaan agar bisa menggunakan metode penunjukan langsung. Padahal, pekerjaan tersebut seharusnya dilakukan melalui proses lelang atau tender,” jelasnya.

YAS dikenakan pasal yang sama seperti para tersangka lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan modus baru dalam pelaksanaan proyek PJU tersebut. Peran YAS sebagai pejabat pengadaan sangat sentral, karena ia yang menunjuk langsung perusahaan-perusahaan pelaksana proyek.

"Secara teknis, kami telah berhasil mengungkap kerugian negara dalam kasus ini. Peran YAS cukup signifikan. Ia ditunjuk oleh HC sebagai pejabat pengadaan dan yang menandatangani penunjukan perusahaan-perusahaan pelaksana pekerjaan,” terang Yogi.

Yogi juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, jika ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Siapa pun orangnya, jika cukup bukti, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sejauh ini, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus korupsi PJU 2023, yang terdiri dari pejabat dinas, pejabat pengadaan, serta pihak swasta. (sap/enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan