Aset Pemkot Terbengkalai dan Dijarah

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, Murdianto Arif Rakhmadi.-FENGKI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Status aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Jambi di kecamatan Jambi Timur, saat ini masih menggantung. Semula, asset tanah itu direncanakan sebagai penyertaan modal di Bank 9 Jambi.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, Murdianto Arif Rakhmadi, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Bahkan, aset tersebut kini dijarah oleh oknum tak dikenal.
Mardiyanto menjelaskan, bahwa BPKP diminta untuk menjembatani persoalan ini, termasuk dalam penilaian aset dan dasar hukum, jika dijadikan penyetaraan modal.
"Ada masalah, karena belum ada kesepakatan antara Bank Jambi dan Pemkot Jambi. Kami diminta untuk membantu menyelesaikan persoalan ini, termasuk apakah aset itu bisa dijadikan penyertaan modal dan bagaimana dasar hukumnya," ujar Mardiyanto, Selasa (6/8).
BACA JUGA:156 UMKM Ambil Bagian di Festival Batanghari
BACA JUGA:DPRD Kota Jambi Soroti Kualitas MBG
Meskipun terlibat dalam pendampingan teknis, BPKP menegaskan belum ada permintaan dari aparat penegak hukum untuk mengaudit kerugian negara terkait aset ini. BPKP hanya berfokus pada fasilitas penyelesaian dan penilaian kelayakan aset.
"Belum ada permintaan dari aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian negara. Kami hanya diminta memfasilitasi penyelesaian, membantu menilai, apakah aset ini layak untuk penyertaan modal, dan berapa nilainya," jelasnya.
Aset berupa gedung dijarah dan kondisinya semakin memperhatikan. Beberapa bagian bangunan, juga dilaporkan hilang dicuri.
Mardiyanto menambahkan, sengketa ini berlarut-larut lantaran belum adanya kepastian nilai aset yang akan dijadikan penyertaan modal.
Penilaian nilai aset ini akan krusial dalam menentukan apakah perlu dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) atau cukup dengan kesepakatan antara pemkot Jambi dan Bank 9 Jambi.
"Apakah Perda harus diubah atau tidak, itu tergantung kesepakatan mereka. Tpi prosesnya sedang berjalan, tinggal kita tunggu saja keputusannya," pungkasnya. (cr02/enn)