Direktur dan Broker Terlibat! Tersangka Baru Korupsi Alat Praktik Sekolah di Jambi

Direktur dan Broker Terlibat Korupsi Alat Praktik Sekolah di Jambi--
* Tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),
* Bahkan tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima meski telah dibayar 100%.
Tim penyidik juga menggandeng ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk menilai kualitas barang.
Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya mark-up harga serta pelanggaran hukum serius dalam proses pengadaan.
Hingga saat ini, penyidikan telah melibatkan 90 orang saksi, lebih dari 500 dokumen dan barang bukti digital, dan pemeriksaan mendalam sejak April lalu.
ZH dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 dan Pasal 15 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman untuk para tersangka berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan, penyidikan masih terus dikembangkan.
Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.(*)