Direktur dan Broker Terlibat! Tersangka Baru Korupsi Alat Praktik Sekolah di Jambi

Direktur dan Broker Terlibat Korupsi Alat Praktik Sekolah di Jambi--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan peralatan praktik untuk SMK dan SMA se-Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2021 dan 2022, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka telah resmi ditahan.
Sementara satu lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua tersangka yang sudah kami tahan adalah RWS, berperan sebagai perantara (broker), dan ES, Direktur PT TDI. Sementara WS, pemilik PT ILP, masih buron,” ujar Kombes Taufik dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Jambi, sebagai tersangka utama.
ZH diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan alat praktik yang tidak sesuai prosedur.
Audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat bahwa total kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp21,8 miliar.
Dari hasil penyidikan, polisi telah menyita uang tunai sebesar Rp6,07 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).
Proyek pengadaan ini bermasalah sejak awal. Pada 2021, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengusulkan anggaran sebesar Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.
Namun dalam implementasinya, ditemukan banyak pelanggaran, seperti:
* Pengadaan tanpa harga pembanding melalui e-purchasing,
* Keterlibatan langsung PPK dalam proses pemesanan dengan broker,
* Barang yang dibeli tidak sesuai spesifikasi teknis,