MPR: HUT RI Momentum Pengakuan, Hak Masyarakat Adat Melalui UU MHA

-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent

Adapun pendiri sekaligus Dewan Pembina Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nur Amalia menilai penanganan masyarakat adat membutuhkan kelembagaan khusus sebagai bentuk tindakan afirmatif (affirmative action).

"Kehadiran lembaga khusus ini merupakan aspek krusial yang harus ada untuk mengatasi beda perlakuan yang terjadi antara masyarakat adat dan masyarakat umum dalam mengakses hak-hak mereka," katanya dalam diskusi tersebut. .

Dia mengusulkan pula adanya bab khusus dalam pengaturan kelembagaan itu dalam RUU MHA terkait perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak adat yang dalam keseharian menghadapi multi diskriminasi.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan