Wali Kota Maulana Terima Penghargaan Kota Layak Anak 2025 Kategori Utama

Wali Kota Maulana Terima Penghargaan Kota Layak Anak 2025 Kategori Utama--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM  - Kota Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.

Untuk pertama kalinya, Kota Jambi meraih Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) 2025 dengan Predikat Utama, yang merupakan kategori tertinggi dalam penilaian KLA oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Menteri PPPA, Arifah Fauzi, kepada Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, dalam acara penganugerahan yang digelar di Auditorium K.H. M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (8/8/2025).

Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif seluruh elemen di Kota Jambi.

Ia mendedikasikan penghargaan tersebut kepada semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan Kota Layak Anak.

"Predikat ini kami dedikasikan kepada Gugus Tugas KLA, seluruh OPD, instansi vertikal, Forum Anak Angso Duo, anak-anak Kota Jambi, serta seluruh masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam memenuhi hak dan perlindungan khusus bagi anak-anak,” ujar Maulana.

Lebih lanjut, Maulana menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas hidup anak di Kota Jambi.

“Semoga kita bisa terus konsisten memberikan hak-hak anak serta perlindungan yang maksimal, agar Kota Jambi semakin layak, ramah, dan aman bagi anak-anak,” tambahnya.

Kementerian PPPA mencatat, terdapat 355 kabupaten/kota di Indonesia yang menerima Penghargaan Kota Layak Anak 2025.

Proses penilaian dilakukan selama lebih dari satu tahun, dimulai dari Januari hingga Juni 2024, lalu dievaluasi di tingkat provinsi pada Juli–Desember 2024.

Verifikasi akhir dilakukan oleh Kementerian PPPA bersama kementerian/lembaga terkait pada Januari–Juni 2025.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan bahwa program KLA merupakan bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

 “Kebijakan Kota Layak Anak pertama kali digagas pada 2006, dan penghargaan pertama diberikan tahun 2011. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan kabupaten/kota yang benar-benar peduli terhadap hak dan perlindungan anak,” ujar Arifah.

Namun, Arifah menyoroti bahwa masih ada indikator penting yang belum dapat dipenuhi oleh seluruh daerah, yaitu bebas iklan rokok dan kawasan tanpa rokok, yang menjadi tantangan besar dalam mewujudkan lingkungan yang sepenuhnya aman bagi anak.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan