BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Salah Satunya Amiraderm Produk Doktif

PENCABUTAN IZIN: Kepala BPOM, Taruna Ikrar saat konferensi pers mengenai pencabutan izin edar kosmetik.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang diketahui mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada label.
Keputusan ini diambil setelah BPOM melakukan serangkaian pengujian dan evaluasi terhadap produk-produk tersebut.
"Selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial. Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.
dr. Taruna Ikrar menambahkan bahwa salah satu produk yang izin edarnya dicabut adalah produk dari merek ternama, Amiraderm.
BACA JUGA:Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi 4 Tuntas ULFO, Percepat Logistik Sumatra
Yang menarik, dari 21 produk yang dicabut izinnya yakni Amiraderm Night Cream Series yang diketahui merupakan produk brand skincare milik Dokter Detektif.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa kedua produk ini ketidaksesuaian karena kadar bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
Kepala BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.
“Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya,” ujar Taruna Ikrar. Sebagai langkah pencegahan, BPOM akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik di pasaran, baik secara daring maupun luring.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan produk-produk yang dicurigai mengandung bahan berbahaya melalui layanan pengaduan yang disediakan.
"Kami berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dari produk-produk yang tidak aman. Kami berharap masyarakat bisa menjadi konsumen cerdas yang selalu memeriksa label, izin edar, dan komposisi produk sebelum membeli," tutup dr. Taruna.
Keputusan BPOM ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi produsen kosmetik agar selalu mematuhi regulasi dan menjaga kualitas produknya.
Sementara bagi konsumen, langkah ini menjadi pengingat pentingnya memilih produk kosmetik yang aman dan terpercaya.