Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan ke MK

MENGGUGAT: Politisi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Gugatan Hasto terdaftar di situs resmi MK pada Rabu (6/8) dengan nomor perkara 136/PUU-XXIII/2025. Dalam petitumnya, Hasto meminta MK memangkas hukuman maksimal dari 12 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tanak menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum tersebut.

“Masalah tuntutan Pak Hasto dalam permohonan judicial review itu diterima atau tidak, sepenuhnya tergantung pada hasil pemeriksaan pembuktian di persidangan yang akan diputus majelis hakim MK,” ujarnya, Sabtu (9/8).

BACA JUGA:Kemensos Coret Ratusan Ribu Penerima Bansos

BACA JUGA:Umur Baru

Hasto beralasan dirinya mengalami kerugian konstitusional karena pernah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor, meski kemudian majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti merintangi penyidikan KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Menurutnya, Pasal 21 memiliki bunyi yang “karet” dan tidak memberikan batasan jelas mengenai perbuatan yang dianggap merintangi penyidikan, sehingga tindakan hukum sah pun dapat terjerat. Ia juga menilai pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur melawan hukum dan ancaman pidananya tidak proporsional.

Hasto membandingkan ancaman hukuman dalam Pasal 21 dengan pasal lain di UU Tipikor, seperti Pasal 5 tentang pemberi suap (1-5 tahun penjara) dan Pasal 13 tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri (maksimal 3 tahun penjara).

“Ancaman hukuman yang layak untuk Pasal 21 harus dimaknai sama dengan Pasal 13, yakni maksimal 3 tahun,” tegasnya.

 

Sebagai informasi, Hasto pernah divonis 3,5 tahun penjara karena memberi suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait upaya meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW. Ia kemudian mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dan terbebas dari hukuman. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan