DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna, Ranperda Perubahan APBD 2025 dan RPJMD 2025-2029

-HARPANDI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARASABAK - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanjab Timur menyampaikan laporan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjab Timur Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, dalam kegiatan rapat paripurna yang digelar di aula rapat utama kantor DPRD Kabupaten Tanjab Timur ini, Senin 11 Agustus 2025 ini, juga turut dilaksanakan penyampaian laporan Pansus Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjab Timur, tahun 2025-2029.
Dalam laporan yang dibacakan oleh anggota Banggar DPRD, Indarto, disampaikan bahwasanya, pendapatan daerah pada rancangan perubahan PPAS TA 2025 dianggarkan sebesar Rp 1.149.301.711.836, dan setelah pembahasan perubahan APBD sebesar Rp 1.175.730.224.169
BACA JUGA: Jun Mahir Ajak PKK Kecamatan dan Desa Benahi Administrasi
BACA JUGA:572 PPPK Tahap II Segera Terima SK
"Untuk belanja daerah pada rancangan perubahan PPAS TA 2025 dianggarkan sebesar Rp 1.170.106.180.753, dan setelah pembahasan sebesar Rp 1.196.534.693.079," ujarnya.
"Sedangkan untuk pembiayaan darah pada rancangan perubahan PPAS TA 2025, setelah pembahasan perubahan APBD tidak mengalami perubahan. Untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp 21.804.468.917 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1 Miliar," tambahnya.
Sementara itu, Karyono, saat membacakan laporan Pansus DPRD mengutarakan beberapa poin didalamnya. Diantaranya, Pansus DPRD membahas Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Tanjab Timur tahun 2025-2029 yang dibentuk dengan keputusan DPRD Kabupaten Tanjab Timur nomor 7 tahun 2025 tanggal 29 juli 2025, telah melaksanakan tugas melalui mekanisme pembahasan dalam rapat Pansus dengan tim penyusun naskah akademik beserta OPD terkait.
Diantaranya, pada konsideran "mengingat" untuk ditambah peraturan undang-undang yang mendasari dibentuknya peraturan daerah.
"Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023 noo 41, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6856," ungkapnya.
"Pansus berharap RPJMD Kabupaten Tanjab Timur dapat selaras dan sinergi dengan kebijakan nasional serta kebijakan provinsi melalui program kegiatan yang menjadi visi misi pemerintah daerah," tambahnya.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, S.H., yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Hasniba, A.md., dan Wakil Bupati Tanjab Timur, Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si., serta diikuti oleh sejumlah anggota DPRD setempat, perwakilan Kepala OPD dan unsur Forkopimda lingkup Pemkab Tanjab Timur. (Pan/Viz)
Teks foto :
Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, S.H., saat memimpin rapat Paripurna
Karyono, saat membacakan laporan Pansus DPRD
anggota Banggar DPRD, Indarto, saat menyampaikan laporannya