Keluarga Pasien Cabut Gugatan

Pasien cabut gugatan terhadap BPJS dan RSU Mayjen H A Thalib -Foto : Saprial-Jambi Independent
SUNGAIPENUH – Keluarga pasien atas nama Abu Khalifah, peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat melayangkan gugatan perdata terhadap BPJS Kesehatan dan turut tergugat Rumah Sakit Umum (RSU) Mayjen H. A. Thalib Sungaipenuh di Pengadilan Negeri Jakarta, memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga, Siti Jawahir. Ia membenarkan bahwa pihak keluarga akan menarik gugatan yang sempat didaftarkan, karena adanya kesalahpahaman terkait prosedur pelayanan BPJS di rumah sakit tersebut.
"Ya benar, kami dari pihak keluarga bakal mencabut gugatan terhadap BPJS dan turut tergugat RSU Mayjen H. A. Thalib, karena ada kesalahan komunikasi," ujar Siti Jawahir, Senin (11/8).
Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak rumah sakit dan Pemerintah Kota Sungaipenuh.
BACA JUGA:Al Haris Proyeksikan Jambi–Sumbar Jadi Tuan Rumah PON 2032
BACA JUGA:Tek Hui Divonis 9 Tahun Penjara, Mafi Abidin 7 Tahun Penjara
"Kami mohon maaf kepada pihak RSU Mayjen H. A. Thalib dan Wali Kota Sungaipenuh. Ini terjadi karena ketidaktahuan kami tentang prosedur pelayanan BPJS di rumah sakit. Ke depan, kami berjanji hal seperti ini tidak akan terulang lagi," tambahnya.
Lebih lanjut, Siti Jawahir mengungkapkan bahwa keluarga telah sepakat untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami sudah sepakat akan menarik gugatan di pengadilan Jakarta terhadap BPJS dan turut tergugat RSU Mayjen H. A. Thalib," tegasnya.
Pengacara keluarga pasien Abu Khalifah, Maria Pangemanan, SH., M.Th., saat dikonfirmasi, membenarkan kabar tersebut.
"Ya benar, kami baru saja menerima informasi dari pihak keluarga bahwa mereka akan mencabut gugatan tersebut," jelas Maria.
Diberatakan sebelumnya, keluarga Abu Khalifah menggugat BPJS Kesehatan dan turut tergugat RSU Mayjen H. A. Thalib, atas dugaan penolakan pasien.
Namun, hal itu dibantah langsung oleh pihak Rumah Sakit. Deby Zartika, Dirut Rumah Sakit Umum Mayjen H A Thalib Sungaipenuh ketika ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, Rumah Sakit Umum tidak pernah menolak pasien. Setiap pasien yang datang tetap dilayani, baik pasien umum ataupun pasien BPJS.
“Untuk pasien yang atas nama Abu Khalipah, masuk ke IGD 4 Juli 2025, mengalami diare. Perawat dan dokter telah memberikan pelayanan terbaik dan itu berlaku BPJS. Pasien sudah diperiksa oleh dokter, dan saat itu pasien tidak dalam kondisi darurat, sehingga disarankan rawat jalan,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa saat kejadian tersebut, tidak ada komplain dari keluarga pasien. Tidak ada permintaan rawat inap. Karena saat itu kondisi pasien aktif sehingga tidak perlu dirawat.
“Saat itu dokter yang melakukan pemeriksaan mengatakan tidak perlu rawat inap. Saat mendapat pelayanan, pasien menggunakan BPJS, artinya bukan umum,” pungkasnya. (sap/enn)