Lelang Jabatan Rampung Akhir Tahun, Wali Kota Jambi Ajukan Izin ke BKN

LELANG JABATAN: Wali Kota Jambi, dr. Maulana sudah mengajukan izin pelaksanaan job fit ke BKN.-FENGKI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan izin pelaksanaan job fit, atau uji kesesuaian bagi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Hal itu disampaikannya usai rapat paripurna pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (11/8).
“Job fit dulu, nanti mana yang kosong itu bakal kita isi, dan yang masih kosong akan dilelang,” ujar Maulana.
Ia mengungkapkan, terdapat sembilan jabatan strategis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan kosong. Kekosongan tersebut disebabkan oleh sejumlah pejabat yang memasuki masa pensiun dan sebagian lainnya karena posisi yang telah lama tidak terisi.
BACA JUGA:DPRD Muaro Jambi Sahkan KUA PPAS Perubahan TA 2025
BACA JUGA:Bupati BBS Jamu Atlet PDBI, Finalis Bujang Gadis dan D7 Akademi
Salah satu posisi yang disorot adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang lembaganya baru saja memiliki payung hukum melalui pengesahan Perda.
Wali Kota menargetkan proses job fit dan lelang jabatan rampung sebelum akhir tahun.
“Targetnya sebelum akhir tahun sudah selesai semua. Sehingga mereka sudah mulai bekerja dan melaksanakan RPJMD yang juga sudah disahkan oleh DPRD,” tegasnya.
RPJMD Kota Jambi 2025–2029 akan menjadi panduan pembangunan kota lima tahun ke depan, dengan fokus utama pada penanganan banjir, pengelolaan sampah, penataan kawasan, transportasi publik, pengembangan destinasi wisata baru, serta penguatan program sosial seperti Kartu Bahagia, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, pendidikan, hingga program pemberdayaan milenial, lansia, dan kelompok rentan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani, menyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi pelaksanaan job fit telah dipenuhi sesuai arahan Wali Kota.
Namun, pelaksanaan masih menunggu dua hal penting, izin resmi dari BKN dan pengesahan Ranperda Pembentukan BPBD.
“Biasanya BKN memberi persetujuan dalam waktu satu minggu setelah pengajuan. Setelah itu, job fit bisa langsung digelar,” jelasnya.
Hasil job fit akan menjadi dasar bagi rotasi jabatan, sementara posisi kosong lainnya akan dilelang secara terbuka. Seluruh kepala OPD diwajibkan mengikuti job fit, kecuali mereka yang segera pensiun. Beberapa posisi staf ahli dan asisten juga tidak diikutsertakan karena akan purna tugas dalam waktu dekat.
Pejabat yang belum genap dua tahun menjabat pun tetap diwajibkan mengikuti proses ini, sesuai ketentuan BKN, dengan catatan melampirkan penilaian kinerja minimal dua bulan.
Saat ini terdapat empat jabatan eselon II yang sudah kosong. Namun jumlah itu diperkirakan bertambah hingga sembilan menjelang akhir 2025. OPD yang telah atau akan mengalami kekosongan seperti, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga, Berencana (DPPKB), Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM (Disnakerkop), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Staf Ahli Bidang Hukum, Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli SDM dan Kemasyarakatan, dan Asisten II. (cr02/enn)