Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo Serahkan Sertipikat PTSL 2025 Di Kelurahan Sungai Binjai

-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARA BUNGO – Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo sukses menggelar penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bungo, H. Dedy Putra, S.H, pada Rabu 12 Agustus 2025 di Aula Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III.
Acara ini dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Kepala Bappeda Kabupaten Bungo, Camat Bathin III, BPKAD, BP2RD, Lurah Sungai Binjai Muhammad Joni, jajaran Kamtibmas, serta warga penerima sertipikat PTSL.
Dalam sambutannya, Bupati Bungo H. Dedy Putra menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo atas upaya maksimal dalam menyelesaikan program PTSL. Ia mengimbau Datuk Rio dan tokoh masyarakat agar memfasilitasi masyarakat untuk mengikuti PTSL untuk tanah yang dimiliki.
BACA JUGA:AHASS Jambi Hadirkan Promo Merdeka Sambut HUT RI ke-80, Untuk Konsumen dan Karyawan Honda
BACA JUGA:Batang Asam Juara Bupati Cup 2025, Bupati Anwar Sadat Resmi Tutup Turnamen
“Program PTSL sangat bermanfaat. Kita dukung penuh upaya BPN, bahkan jika
memungkinkan hingga tingkat kelurahan dan dusun. Dan harapan kedepannya gunakan Sertipikat tanah ini harus digunakan secara bijak, misalnya untuk akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) demi meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Lurah Sungai Binjai, Muhammad Joni, menyebut pelaksanaan PTSL 2025 di wilayahnya merupakan bukti nyata sinergi pemerintah Kelurahan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo.
“Kegiatan ini memberikan kepastian hukum atas tanah warga. Kami
berharap sertipikat digunakan secara bijak, dan masyarakat menghindari menggadaikan sertipikat untuk hal yang tidak produktif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo, Nur Adi Kusno menjelaskan bahwa PTSL adalah program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian
hukum atas kepemilikan tanah dengan proses cepat, biaya terjangkau, dan manfaat luas.
“Tahun ini, kegiatan PTSL di Kabupaten Bungo dengan target 914 sertipikat. Untuk Kelurahan Sungai Binjai sendiri terealisasi 254. Karena efisiensi, target awal tahun ini 3.600 menjadi 914 sertipikat. Untuk tahun 2026, target indikatif kita naik menjadi 4.600
sertipikat. Tidak ada kuota per desa atau kelurahan, semua yang siap dan lengkap akan diprioritaskan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan warga agar menyimpan sertipikat di tempat yang aman. “Sertipikat adalah bukti sah kepemilikan. Simpan baik-baik, gunakan untuk hal produktif. Jika diagunkan, pastikan untuk usaha atau kegiatan yang memberi nilai tambah,” tegasnya.
Program PTSL diharapkan menjadi langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan perekonomian, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bungo. Dalam kesempatan ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo
menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Bungo dalam bentuk regulasi maupun dalam operasional kegiatan lapangan. (Ima/Viz)