Satu Tahun Kasus Pembunuhan Driver Maxim, Pelaku Masih Dirawat di RS Bhayangkara Jambi

Tersangka Hafif saat beberapa waktu lalu diamankan.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Jambi – Sudah satu tahun berlalu sejak kasus pembunuhan terhadap driver ojek online Maxim, Risdianto (47), yang jasadnya ditemukan di kawasan Jalan Ness, Kabupaten Muaro Jambi pada 14 April 2024.

Namun, salah satu pelaku, Hafif (22), masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Jambi.

Hafif, seorang mahasiswa asal Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi, mengalami infeksi serius pada kakinya yang mengharuskan amputasi.

Kondisi kesehatannya ini menyebabkan proses hukum terhadap dirinya belum dapat diselesaikan hingga saat ini.

BACA JUGA:Ujang Diringkus di Bandung, DPO Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK

BACA JUGA:Pemprov Jambi akan Selesaikan Konflik Lahan, Jika Daerah Tak Sanggup

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Agam (19) warga Muara Tabir, Kabupaten Tebo; Hafif (22); serta R, warga Kota Jambi yang berperan sebagai penadah mobil korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, Agam dan Hafif merencanakan pembunuhan dengan menggunakan karet ban untuk mencekik leher korban.

Pada malam takbiran, 9 April 2024, korban memesan taksi online Maxim dari Mall Jamtos dengan tujuan Sungai Duren.

Dalam perjalanan, korban dibunuh dan jasadnya dibuang di Jalan Ness, sementara mobil korban digadaikan kepada R seharga Rp 28 juta.

Kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV di Mall Jamtos.

Agam berhasil ditangkap di Kabupaten Tebo dan telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara.

Sementara itu, Hafif ditangkap di Kota Jambi. Saat penangkapan, Hafif melakukan perlawanan hingga terkena timah panas di kaki yang kemudian harus diamputasi, menyebabkan ia menjalani perawatan medis yang panjang di rumah sakit.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338, 355, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, IPDA Maulana, membenarkan bahwa Hafif masih dirawat intensif di RS Bhayangkara Jambi.

“Berkas perkara Hafif sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21), namun kondisi kesehatan tersangka membuat pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan (tahap II) belum bisa dilakukan,” jelasnya, Selasa (12/8/2025).

Hal senada disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, yang menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti sehingga Hafif masih menjadi tanggung jawab penyidik.

 

 

 “Pelaku masih dibantarkan, pelimpahan tahap II belum dilakukan karena kondisi tersangka,” ujarnya.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan