Sarang Narkoba di Kos-Kosan Terbongkar, Polisi Amankan 4 Orang

Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menggulung empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menggulung empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. 

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (9/8/2025), petugas menyita sabu seberat lebih dari 500 gram serta tiga butir pil ekstasi dari sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (24), C (23), Y (35), dan S (21). 

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Pematang Sulur.

BACA JUGA:Meriah! Merdeka Di Tepian Kota Pulau Pasir Aur Duri

BACA JUGA:Khidmat HUT ke-80 RI di Kota Jambi, Momentum Menyatukan Semangat, Menguatkan Harapan

"Tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka H sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku, ditemukan satu paket kecil sabu. H kemudian mengakui barang itu miliknya bersama C, dan menyebut masih ada sabu lainnya di kamar kos milik C," terang Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mewakili Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.

Tak berselang lama, petugas menuju sebuah rumah kos di Kelurahan Simpang IV Sipin. Di sana, C ditangkap bersama 11 paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. 

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menelusuri keterlibatan S yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut.

Sebelum menangkap S, tim lebih dulu menciduk Y di sebuah pos keamanan kantor di Jalan MT. Haryono. Y mengaku menerima titipan tiga butir ekstasi dari S untuk diserahkan kepada H.

Akhirnya, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil meringkus S di kamar kosnya di Jalan Nusa Indah 2. 

Dari lokasi tersebut, polisi menyita lima paket besar sabu dengan total berat hampir setengah kilogram, dua timbangan digital, dan sejumlah plastik klip.

 S mengaku bahwa narkotika tersebut milik seseorang berinisial A, yang kini masih dalam proses pengejaran.

Keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan