Sarang Narkoba di Kos-Kosan Terbongkar, Polisi Amankan 4 Orang

Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menggulung empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup. (zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan