Lagu Indonesia Raya dan Lagu Nasional Bebas Royalti, Ini Penjelasan Menkum Supratman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas -ist-

JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya serta lagu-lagu nasional lainnya tidak dikenakan royalti dalam bentuk apapun.

Hal ini disampaikannya menanggapi polemik yang sempat muncul mengenai dugaan kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu Indonesia Raya dalam acara tertentu.

"Lagu Indonesia Raya adalah milik publik, dan tidak ada penerapan royalti terhadap lagu nasional," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa lagu kebangsaan termasuk dalam kategori domain publik, sehingga pemutaran atau pengumuman lagu tersebut dikecualikan dari perlindungan hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp1,897 Juta per Gram Hari Ini

BACA JUGA:Bakal Pusat Jasa Logistik, Pemprov Jambi Dukung Rencana BPJN Membangunan Jalan Lingkar Utara Sepanjang 8 Km

Pasal 43 UU tersebut secara jelas menyebutkan bahwa perbuatan seperti pengumuman, distribusi, komunikasi, atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika dilakukan sesuai sifat aslinya.

Sebelumnya, pernyataan serupa disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi, yang menolak adanya kewajiban membayar royalti untuk lagu-lagu kebangsaan yang kerap dikumandangkan dalam pertandingan tim nasional. Menurutnya, lagu seperti Indonesia Raya adalah simbol pemersatu dan penyemangat nasionalisme.

"Di stadion, ketika ribuan orang menyanyikan lagu kebangsaan bersama-sama, ada yang sampai menangis. Ini bukan soal komersial, tapi soal kebangsaan," kata Yunus.

Polemik ini bermula dari pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut bahwa lagu Indonesia Raya harus dikenakan royalti jika diputar dalam konteks komersial.

BACA JUGA:Keren! Kemas Faried Alfarelly Disematkan Penghargaan Pancawarsa 1, pada Peringatan Hari Pramuka 2025

BACA JUGA:5 Manfaat Kopi yang Baik untuk Kesehatan Jantung

Namun kemudian, Komisioner LMKN Yessi Kurniawan meralat pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa Indonesia Raya adalah public domain, sehingga tidak termasuk dalam objek perlindungan hak cipta dan tidak dikenakan royalti.

Dengan demikian, pemutaran lagu kebangsaan — baik dalam acara resmi kenegaraan maupun pertandingan olahraga — tidak memerlukan izin khusus ataupun pembayaran royalti. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan