JPU Hadirkan 2 Saksi dari Mabes Polri, Kasus TPPU Narkoba Tek Min

Suasana persidangan terdakwa Tek Min-Surya Elviza/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan narkoba jaringan Helen dan Tek Hui terus berlanjut.
Kali ini, Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang dengan terdakwa Tek Min Alias Ameng Kumis, Selasa 19 Agustus 2025.
Tek Min sendiri merupakan adik dari Helen dan Tek Hui.
Sidang yang digelar kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan dua orang saksi yakni Novan dan Yudo dari Bareskrim Mabes Polri.
BACA JUGA:Lahan untuk Lapas Muarojambi Masih Diurus
BACA JUGA:Pariwisata di Provinsi Jambi Alami Penurunan
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti berupa sertifikat yang merupakan aset milik terdakwa dan buku rekening tabungan.
Iya, memeriksa aliran dana sehingga adanya indikasi pencucian uang,"ujarnya.
Dalam sidang, baik Nova maupun Yudo merupakan pihak yang menerima pelimpahan dari penyidik kepolisian yakni tersangka dan alat bukti
Pengacara terdakwa menanyakan apakah saksi yang langsung mengamankan alat bukti? Saksi menjawab bahwa bukan dia yang langsung
Namun, Nova mengaku sempat turun
langsung meninjau aset milik terdakwa Tek Min berupa tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Muaro Jambi.
"Semua aset yang disita atas nama terdakwa dan saya langsung meninjau aset tersebut di WIlayah Muaro Jambi,"ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Arif Pribadi yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa hingga saat ini menurutnya belum ada hal yang memberatkan terdakwa.