Hanya Divonis Lebih Ringan, Kasus Korupsi Proyek Tol Betung–Tempino

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (15/8) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Palembang.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

“Kami menilai ini tidak adil. Namun untuk langkah selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada klien kami apakah akan menerima atau mengajukan banding,” ujarnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan pengacara Amin Mansyur, Husni Chandra, yang berpendapat kliennya seharusnya dibebaskan karena tidak memiliki peran dalam tindak pidana yang didakwakan.

Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Haji Halim selaku Direktur PT SMB.

Namun hingga saat ini, proses hukum terhadap Haji Halim masih berjalan terpisah dan belum dilimpahkan ke pengadilan, meski status tersangka telah ditetapkan bersamaan dengan dua terdakwa lainnya.(zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan