Hanya Divonis Lebih Ringan, Kasus Korupsi Proyek Tol Betung–Tempino

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (15/8) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Palembang.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada dua mantan pejabat terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino.

 Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (15/8) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Palembang.

Kedua terdakwa yang dijatuhi vonis adalah Yudi Herzandi, mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Musi Banyuasin, serta Amin Mansyur, pensiunan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

BACA JUGA:Curi Sepeda Listrik Majikan, Pria Asal Lampung Ditangkap di Jambi

BACA JUGA:JPU Hadirkan 2 Saksi dari Mabes Polri, Kasus TPPU Narkoba Tek Min

Selain pidana badan, mereka juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan dua bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara bagi keduanya.

 Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sikap kooperatif selama persidangan serta ketiadaan riwayat pidana sebagai alasan yang meringankan.

Namun, hakim juga menyoroti bahwa tindakan para terdakwa tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan pemerintah.

Usai sidang, JPU menyatakan langsung mengajukan banding karena menilai vonis terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan substantif.

“Kami tetap pada keyakinan bahwa tuntutan kami sudah sesuai. Oleh karena itu, kami langsung menyatakan banding,” tegas Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Haris.

Sementara itu, kuasa hukum Yudi Herzandi, Nurmala, menyampaikan keberatannya terhadap vonis majelis.

 Ia menyebut kliennya tidak terbukti menyebabkan kerugian negara dan menilai proses hukum yang dijalani sebagai bentuk kriminalisasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan