Tingkatkan Patroli Cegah Politik Uang

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali.-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent
Badan Pengawas Pemilu Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan patroli untuk mencegah kemungkinan terjadi politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Ulang 2025.
"Kami sudah perintahkan seluruh jajaran panwaslu kecamatan untuk terus melakukan pengawasan di wilayah kerja masing-masing," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali di Pangkalpinang, Selasa.
Selain mengawasi kemungkinan terjadi politik uang, pihaknya juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menolak praktik politik uang karena mencederai demokrasi dan melanggar hukum.
"Mari hormati masa tenang, jaga kondusivitas, dan sukseskan pemungutan suara 27 Agustus 2025," katanya.
BACA JUGA:Akhmad Munir: Saya akan Persatukan Kembali PWI
BACA JUGA:Dua Calon Ketum Melaju ke Kongres PWI 2025
Terkait politik uang, kata dia, akan ada sanksi tegas bagi pemberi maupun penerima uang tersebut.
Pada kasus ini, kata dia, Bawaslu Kota Pangkalpinang menemukan selebaran bernuansa provokatif yang beredar di sejumlah lokasi, selebaran itu berisi ajakan untuk menerima politik uang namun tidak memilih calon yang memberi.
Menurut dia, ajakan tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 187A Undang Undang Pemilihan, karena masa tenang adalah waktu pemilih menentukan pilihan dengan jernih.
"Tidak boleh ada kampanye apalagi provokasi untuk menerima politik uang. Itu tindak pidana dan akan kami tindak tegas," katanya.
Ia mengatakan pemberi maupun penerima politik uang diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Perbuatan menerima politik uang, namun tidak memilih pasangan calon juga termasuk perbuatan tindak pidana. Setiap pelanggaran terhadap Pasal 187A UU Pemilihan akan ditindak tegas oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kota Pangkalpinang.
"Peredaran selebaran provokatif menunjukkan masih adanya oknum yang tidak siap berdemokrasi dan tidak siap menerima kemenangan maupun kekalahan," ujarnya.
Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh isi selebaran, seperti ajakan mengambil uang lalu tidak memilih paslon karena itu provokasi yang salah dan melanggar hukum.