Hari Ini Dewan Panggil DLH, Soal Retribusi di TPA Talang Gulo

MENGADU: Anggota DPRD Kota Jambi, Junedi saat mendengar aduan dari petugas kebersihan lingkungan, yang keberatan dengan retribusi yang dikenakan.-Rizal Zebua/jambi Indeendent -Jambi Independent

JAMBI – Tak hanya persoalan penumpukan sampah, perwakilan petugas kebersihan lingkungan Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, pilih melapor ke dewan, Kamis 4 Januari 2023.

Petugas kebersihan lingkungan bernama Suardi ini mengadukan soal penarikan tarif retribusi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.

Suardi mengeluhkan hal ini, lantaran retribusi yang dikenakan begitu tinggi. Yakni Rp100 ribu per tonnya.

Padahal, sejak tahun 2009 lalu, setiap mengantar sampah ke TPA Talang Gulo, Suardi mengaku tak ada retribusi seperti ini.

BACA JUGA:Junedi: Pemkot Jangan Plin Plan, Soal Polemik Stockpile PT SAS

BACA JUGA:Pengendara Harus Tunjukkan STNK, Beli BBM Subsidi di SPBU Kota Jambi

“Kata petugas di sana itu sesuai Perwako atau apalah namanya. Jadi kita bingung, dengan nilai segitu kita sangat keberatan,” terangnya, kemarin.

Suardi yang mengambil sampah dari beberapa perumahan di kawasan Paal V ini, hanya mendapatkan Rp12 ribu dari tiap Kepala Keluarga (KK) yang membutuhkan jasanya.

Sementara untuk sampah yang diambil dan akan diantarkan ke TPA Talang Gulo ini, rerata per hari bisa mencapai 1 ton.

“Ada beberapa perumahan. Paling sebulan itu Rp5 juta, di situ untuk operasioanal dan kebutuhan lainnya,” kata dia.

BACA JUGA:Yenny Wahid Diskusi Bareng Gen Z Jambi, Bahas Soal Demokrasi

BACA JUGA:7.659 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Kerinci, Berikut Sebaran Wilayahnya

“Jika lihat rata-rata, setidaknya seminggu itu bisa sekitar 6 ton. Kita merasa dak telah dengan itu (jumlah retribusi,” terangnya.

Anggota DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun yang menerima aduan tersebut lantas menjadwalkan hari ini, Jumat 5 Januari 2024 akan memanggil DLH Kota Jambi untuk mencari solusinya.

Tag
Share