Pengendara Harus Tunjukkan STNK, Beli BBM Subsidi di SPBU Kota Jambi

ANTRE: Tampak sejumlah kendaraan mengatre mengisi BBM subsidi Pertalite, di salah satu SPBU Kota Jambi.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

Jambi - Dinas Perhubungan sudah berkoordinasi dengan PT Pertamina terkait dengan persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama BBM Subsidi. 

Pemerintah dan Pertamina sepakat akan memblokir nomor atau plat kendaraan yang dicurigai sebagai kendaraan pelangsir BBM. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan kota Jambi, Sale Ridho, Kamis 4 Januari 2024.

Pemkot Jambi sendiri akan mengaktifkan kembali tim terpadu yang saat ini SK-nya sudah terbentuk atau ditebitkan.

BACA JUGA:Yenny Wahid Diskusi Bareng Gen Z Jambi, Bahas Soal Demokrasi

BACA JUGA:7.659 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Kerinci, Berikut Sebaran Wilayahnya

"Kami akan segera melakukan rapat tekhnis, dan pihak SPBU juga sudah kami panggil, untuk mensosialisasikan aturan ini," katanya.

Saleh menegaskan, ada mekanisme pengisian yang berbeda dari sebelumnya.

Di mana pengendara wajib menunjukkan STNK sebelum melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU kota Jambi.

"Selain menunjukkan barcode juga harus disertai STNK. Karena di lapangan barcode ini sering disalahgunakan dengan plat yang berbeda,” terangnya.

BACA JUGA:Status Tanggap Darurat Banjir di Bungo Diperpanjang, Ini Penjelasan Bupati Bungo

BACA JUGA:Akibat Hujan Lebat, Kanopi di Stasiun Tugu Jogja Roboh Hingga Timpa 5 Mobil

“Makanya setiap pengisian nanti wajib tunjukkan STNK," jelasnya.

Poin tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam surat edaran Walikota Jambi kepada SPBU yang ada di kota Jambi. Hal ini guna meminimalisir oknum-oknum pelangsir BBM.

Tag
Share