Target PAD dari PPB Masih Rendah

Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Batang Hari Muhammad Ghafara Liano.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

MUARA BULIAN - Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB -P2 ) di Kabupaten Batang Hari masih jauh dari pencapaian target yang ditetapkan pemerintah daerah.

Rendahnya PBB-P2 tersebut dikarenakan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Nilai pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB -P2 ) di Batang Hari yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp 13 miliar rupiah.

Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Muhammad Ghafara Liano di Muara Bulian, Rabu, mengatakan bahwa pendapatan PBB-P2 saat ini baru mencapai 1,5 miliar rupiah.

BACA JUGA:Rp 120 Miliar untuk Pembangunan Islamic Center Batang Hari

BACA JUGA:Pemkab Bentuk OPD Baru, Siapkan Persyaratan Pecahan Dari Bakeuda

Pembayaran PBB-P2 itu disesuaikan berdasarkan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang di atur dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak retribusi Daerah yakni 0,3 persen untuk pajak perumahan, kawasan perkebunan 0,15 persen dan kawasan pangan 0,1 persen.

 

"Ya rendahnya wajib pajak itu karena masyarakat atau yang wajib pajak kurang kesadaran untuk menjalankan kewajiban,"ujarnya.

Untuk itu, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi ke setiap Kecamatan yang ada di Batang Hari agar dapat memberitahukan kepada masyarakat untuk membayar pajak daerah.

 

 

 

"Ya kita tetap terus lakukan sosialisasi melalui media sosial maupun ke kantor desa agar masyarakat membayar pajak daerah itu,"tutupnya. (Viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan