DPR Janji Libatkan Publik, RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Terbuka

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Ia menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna agar masyarakat tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi di dalamnya.

“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9).

RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025 ini. Bob Hasan menyebut, regulasi tersebut tidak bisa dilepaskan dari agenda besar reformasi hukum pidana yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Keluarga ADP Ajukan Perlindungan ke LPSK

BACA JUGA:Rahayu Saraswati Mundur dari DPR

Karena itu, pembahasan dilakukan secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini memasuki tahap finalisasi.

Menurutnya, sinkronisasi sangat krusial mengingat perampasan aset terkait langsung dengan mekanisme hukum acara pidana.

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” katanya.

Ia mengingatkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku pada 1 Januari 2026. Karena itu, RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus disusun seirama agar membangun fondasi hukum yang kuat dan tidak tumpang tindih.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya dasar yang kokoh,” tegas Bob Hasan. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan