Pelaku Curanmor di Jambi Dibekuk, Dua Orang Masih Dalam Pengejaran

CURANMOR: Pelaku Curanmor yang berhasil dibekuk oleh Polsek Kotabaru, Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Polisi menangkap seorang pemuda yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) dan STNK di parkiran kos, di jalan Sanjaya, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Peristiwa Curanmor itu sendiri terjadi pada 31 Desember 2023 lalu, sekira pukul 4.35. 

Pelaku yang diamankan tersebut ialah Syaipul (25), warga Kecamatan DanauSipin, kota Jambi. Dia berhasil menggondol sepeda motor Yamaha R15 BH 4452 IW warna hitam dan satu lembar STNK asli atas nama Hairul Amri Prastio. 

Selain itu, ternyata Syaipul tidak beraksi seorang diri. Ia apes tertangkap polisi. Sedangkan dua orang temannya yang lain, saat ini masih dalam pengejaran polisi. 

Kapolsek Kotabaru, AKP Hanafi menerangkan, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit Yamaha R15 BH 4452 IW warna hitam.

BACA JUGA:Pria di Tanjab Timur Setubuhi Gadis Belia, Korban Merupakan Teman Anaknya

BACA JUGA:Transformasi Jambi: Refleksi 2023 dan Prospek 2024

Adapun awal kejadian, korban pulang ke tempat kost. Kemudian korban memarkirkan motor miliknya dengan posisi stang terkunci. Kemudian korban tertidur.

"Sekira pukul 9.00, pelapor terbangun dan melihat motor miliknya yang semula di parkirkan, sudah tidak ada lagi," kata Hanafi, Kamis (4 Januari 2024).

Karena peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Tak lama kemudian tim Opsnal Polsek KotaBaru mendapat IInformasi bahwa pelaku sedang berada di depan RSUD Raden Mattaher Jambi.

Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti. 

BACA JUGA:Ikut Cahaya

BACA JUGA:13 Tokoh Nasional Terima Gelar Adat dari LAM

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kotabaru, guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cr01/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan