Dua Pelaku Curanmor Diringkus
--
MUARASABAK - Aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di Kabupaten Tanjab Timur. Kali ini, pelaku yang berjumlah dua orang itu nekad menjalankan aksinya di halaman kantor PT. PNM (Permodalan Nasional Madani), yang berlokasi di Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muarasabak Barat.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z1 dengan Nopol BH 3057 OQ, milik M. Ilmi, warga Kualabetara, Kabupaten Tanjab Barat.
PLT Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, Iptu Roni Melantika dalam keteranganya menjelaskan, kronologis kejadian ini bermula saat korban pada hari Selasa (21/11) lalu sekitar pukul 7.00 mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam kantor PT. PNM.
Lalu, sekitar pukul 9.00, korban melaksanakan briving, kemudian pergi untuk sarapan pagi. Setelah itu dirinya langsung berangkat kerja ke wilayah Kecamatan Muarasabak Timur menggunakan sepeda motor Honda Beat Streat yang merupakan kendaraan inventaris.
"Sekitar pukul 21.00, saat korban kembali ke kantor PT. PNM dan hendak memasukkan motor Jupiter Z1 itu, dirinya mendapati bahwa motor tersebut sudah tidak ada di lokasi," jelasnya.
Menyadari ada yang tidak beres, korban selanjutnya sempat berusaha mencari keberadaan sepeda motornya tersebut di sekitaran Kecamatan Muarasabak Barat.
Akan tetapi, setelah melakukan pencarian cukup lama di beberapa lokasi, korban belum juga menemukan keberadaan sepeda motor miliknya itu.
"Karena merasa telah menjadi korban pencurian, korban lantas melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," ujarnya.
Anggota Satreskrim Polresta Tanjab Timur yang yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak untuk melacak keberadaan sepeda motor tersebut beserta pelakunya. Tidak membutuhkan waktu lama, keberadaan sepeda motor dan pelakunya berhasil terlacak.
Iptu Roni mengatakan, anggota mendapat informasi bahwa kendaraan dan diduga pelakunya berada di wilayah Kecamatan Muarasabak Timur.
"Selanjutnya anggota kami langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek Muarasabak Timur untuk menuju ke lokasi," ucapnya.
Setibanya di lokasi, yakni di wilayah Lambur II, Kecamatan Muarasabak Timur, anggota gabungan ini langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan barang bukti berupa motor Jupiter Z1 hasil curian tersebut dan satu orang pelaku atas nama Langgeng Prasetyo.
"Saat diinterogasi petugas, pelaku ini mengakui jika motor tersebut adalah hasil curian dan dirinya menjalankan aksi di PT. PNM pada saat itu bersama satu orang temannya atas nama M. Rizki," ungkap Iptu Roni.
Selanjutnya, anggota mengamankan Langgeng dan barangbukti ke Polsek Muarasabak Timur. Dan anggota ini kembali melakukan perburuan terhadap M. Rizki.
Mengetahui rekannya telah diringkus oleh pihak berwajib dan menyadari jika dirinya juga telah menjadi target buruan oleh pihak kepolisian. Pada tanggal 23 November 2023, sekitar pukul 00.40, M. Rizki dikabarkan telah menyerahkan diri.
"Kami mendapat informasi dari Kades Kota Kandis, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur, bahwa M. Rizki ini telah menyerahkan diri, dan kami pun langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku itu," sebut perwira yang sebelumnya menjabat sebagai KBO Satreskrim Polres Tanjab Timur ini.
Kemudian, Iptu Roni menambahkan, kedua tersangka beserta barang bukti sepeda motor Jupiter Z1 itu langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat menjalani pemeriksaan, di hadapan anggota penyidik Satreskrim Polres Tanjab Timur, kedua tersangka ini mengakui jika sebelumya mereka telah dua kali melakukan aksi Curanmor.
Dimana, untuk lokasinya yakni di daerah Lambur, Kecamatan Muarasabak Timur dan SK 22, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur.
"Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana, terkait pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 5 tahun," pungkasnya. (pan/enn)