Tiga Terdakwa Divonis Lebih Ringan, Korupsi Pupuk Subsidi di Bungo

VONIS: Dua dari tiga terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo.-SURYA ELVIZA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Tiga terdakwa korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Bungo TA 2022 divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 22 September 2025.

Majelis Hakim memutuskan hukuman terhadap Sri Sumarsih selaku pengecer pada CV Abipraya dan 2 orang kordinator penyuluh pertanian atau tim verval pupuk subsidi Kec Batin II Babeko yakni, M Subhan dan Sujadmojo. Ketiganya dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim.

Majelis hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer penuntut umum. Namun ke-3 terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider penuntut umum yakni Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:Sekda Sudirman Lakukan Jump Ball, Opening Party Gubernur Cup Jambi 2025

BACA JUGA:Polsek Jelutung Klarifikasi Insiden Simpang Kawat Jambi, Pastikan Tidak Ada Penjarahan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Sumarsih dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Subsider denda Rp 100 juta subsider 1 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sujadmoko, dengan penjara 2 tahun dan pidana denda 100 juta subsider 1 bulan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Subhan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan pidana denda Rp 100 juta subsider 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan pidana uang pengganti kepada terdakwa Sri Sumarsih sejumlah Rp 336 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh penuntut umum.

Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, Silfanus Rotua Simanullang menyatakan bakal pikir-pikir dahulu. Sikap yang sama juga disampaikan oleh ke-3 terdakwa usai berkonsultasi dengan para penasehat hukumnya.

Berdasarkan berbagai fakta hukum yang diperoleh sepanjang persidangan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan ke-3 terdakwa pun dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan, para terdakwa disebut menyesali perbuatannya, bersifat sopan di persidangan, dan untuk terdakwa Sri Sumarsih masih mempunyai anak berusia balita.

Sementara itu, Vivian Elsa Marina, Kuasa hukum terdakwa mengaku masih akan pikir pikir apakah kliennya akan mengajukan banding atau tidaknya. 

“Terhadap putusan hakim kami masih pikir pikir," ujarnya.

Ketiga terdakwa pun didampingi oleh keluarga masing masing. Pantauan di lapangan, terlihat pihak masing masing keluarga terlihat tak kuasa menahan tangis. Begitu pun terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan