Tiga Terdakwa Divonis Lebih Ringan, Korupsi Pupuk Subsidi di Bungo

VONIS: Dua dari tiga terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo.-SURYA ELVIZA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Adapun vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, sebelumnya JPU menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Sumarsih dengan pidana penjara selama 8 tahun. Kemudian menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan

Tak hanya itu, Sri Sumarsih juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.868.902.528 subsider 4 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Sujatmoko dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan M Subhan dengan pidana penjara selama 4 tahun, dengan denda masing-masing Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. (viz/enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan