Pembahasan RUU Pemilu Dinilai Urgent

Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama.-Antara/Jambi Independent -Jambi Independent

PADANG - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) untuk segera dibahas karena terkait dengan upaya perbaikan kualitas demokrasi di Tanah Air.

"RUU Pemilu ini perlu segera dibahas dan sebetulnya ini sudah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 tapi hingga kini belum dibahas," kata Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama di Padang, Selasa, 23 September 2025.

Heroik Mutaqin mengatakan dari pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, RUU Pemilu akan dibahas di Komisi II, namun Perludem berharap RUU Pemilu justru menjadi usulan dari pemerintah dengan harapan dapat segera dibahas.

Perludem menyakini apabila RUU Pemilu menjadi usulan pemerintah maka prosesnya akan lebih cepat lewat pembentukan tim khusus yang bersifat independen sekaligus bertugas menyiapkan naskah akademik.

BACA JUGA: 3 Pasar Tradisional Segera Direnovasi, Berikan Kenyamanan Untuk Masyarakat dan Pedagang

BACA JUGA: Pemusnahan Barang Bukti 58 Perkara Di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

"Saya rasa tim khusus ini akan lebih objektif, karena kita tahu Undang-Undang Pemilu ini dekat sekali dengan kompetisi," kata dia.

Yang tidak kalah penting ialah pembahasan RUU Pemilu harus melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, sebab tujuan akhir dari RUU ini untuk meningkatkan kualitas demokrasi atau tidak hanya sebatas kepentingan partai politik.

"Warga berhak tahu apa yang kemudian diusulkan dalam desain Pemilu ke depannya," ujar Direktur Eksekutif Perludem.

Apabila nantinya RUU Pemilu dibahas di 2026 maka pihak-pihak terkait perlu memastikan dan mengedepankan upaya untuk meningkatkan derajat representasi maupun akuntabilitas representasi lewat penataan ulang desain sistem pemilu.

Secara khusus, Perludem mempunyai pandangan dan usulan agar sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem pemilu campuran antara proporsional terbuka dan tertutup. Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret terkait perdebatan sistem pemilu yang cocok bagi Indonesia.

Metode ini menggabungkan antara sistem proporsional tertutup dengan first past the post. Artinya, pemilih bisa memilih dua sekaligus yakni logo partai dan calon. (*/Viz)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan