Pemusnahan Barang Bukti 58 Perkara Di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

PUTUSAN : Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melakukan pemusnahan barang bukti.-JUNAIDI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman kantor Kejaksaan, Selasa 23 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Heru Anggoro dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan pidana, sesuai Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan ini juga merupakan wujud sinergi antar aparat penegak hukum dalam menjaga profesionalisme serta transparansi dalam penegakan hukum.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta memperkuat kerja sama antar lembaga hukum,” ujarnya.
BACA JUGA:Penjualan BBM Subsidi ke Pelangsir Makin Marak, Polres Batang Hari Cek Sejumlah SPBU
BACA JUGA:Siaga Karhutla Tebo hingga Akhir September
Pemusnahan kali ini meliputi 58 perkara dengan rincian 21 perkara umum (Oharda), 6 perkara TPUL, dan 31 perkara narkotika.
Lebih lanjut Heru Anggoro mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, seperti narkotika jenis sabu seberat 49,047 gram, ekstasi 9,49 gram, timbangan digital, berbagai jenis senjata tajam, senjata api rakitan, alat hisap sabu, serta sejumlah barang lain yang disita dalam proses hukum.
Kepala Kejaksaan juga menegaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terbuka untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Acara ini diakhiri dengan harapan agar sinergitas antar aparat hukum di Muaro Jambi terus diperkuat guna mendukung penegakan hukum yang efektif dan menjaga keamanan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan itu para pejabat penting dari berbagai instansi terkait, seperti Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Muaro Jambi, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, serta perwakilan Polres Muaro Jambi. (Jun/Viz)