PPPK Paruh Waktu Tak Dapat Tunjangan

Ilustrasi PPPK-ANTARA FOTO-Jambi Independent

JAMBI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi menyampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, hanya akan menerima gaji sesuai ketentuan, tanpa tunjangan seperti yang diterima ASN pada umumnya.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Jambi, Firman Kurniawan, mengatakan besaran gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

“Besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu sama atau maksimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP),” kata Firman, Minggu (28/9). 

Adapun besaran gaji, tidak kurang dari nominal gaji jabatan sebelumnya saat menjadi honorer. Akan tetapi, gaji tersebut bisa naik tergantung besaran Pendapat Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA: Kepsek: Hanya Terjadi Sekali, Ulat di Dalam Makanan Program MBG SMKN 2 Kota Jambi

BACA JUGA:Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Kursi 

“Untuk Provinsi Jambi rata-rata besarannya sekitar Rp 1,5 juta. Memang bervariasi, ada yang Rp 3,5 juta dan Rp 1,5 juta, apalagi guru tergantung besaran jam ngajarnya,” bebernya. 

Ia menjelaskan selama ini biaya tenaga non-ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun ketika mereka beralih menjadi PPPK Paruh Waktu, pembiayaannya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Memang ada perubahan, jumlah tenaga non-ASN ketika beralih ke PPPK Paruh Waktu, biayanya dari APBN berubah menjadi dari APBD,” jelasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa masyarakat yang mengikuti PPPK Paruh Waktu, hanya mendapatkan gaji saja tanpa tunjangan tambahan. 

“Tidak ada tunjangan, hanya gaji saja yang diterima. Namun statusnya berubah dari non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu,” tutupnya. (cr01/enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan