Kurir Dibacok Gegara Tagih COD Rp 30 Ribu, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Seorang kurir mengalami penganiayaan setelah pelaku menolak membayar tunai paket senilai Rp 30.000 dan memaksa ingin membayar lewat transfer.--
Setelah sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang Kota, Kece akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu.
Menurut Braiel, Kece menyadari bahwa dirinya sedang diburu oleh tim opsnal Satuan Reskrim Polres Bekasi Kota. Ia akhirnya menyerahkan diri setelah mendapat imbauan dari pihak kepolisian.
BACA JUGA:Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Begal di Jelutung Terancam 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Jual Motor Curian ke Sungai Lilin
Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat Kece dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya berkisar antara 2 tahun 8 bulan hingga 7 tahun penjara. (*)