Tanah Ulayat Kini Bisa Disertifikat, Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Adat Segera Mendaftar

Wawako Sungai Penuh Azhar Hamzah, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi Humaidi, dalam kegiatan sosialisasi di Rumah Gedang Dasira, Kota Sungai Penuh. -Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

SUNGAIPENUH – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan bahwa tanah ulayat milik masyarakat adat kini bisa didaftarkan secara resmi untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Rumah Gedang Dasira, Kota Sungai Penuh. Acara ini terlaksana berkat kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Turut hadir dalam sosialisasi ini Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi Humaidi, perwakilan Kemendagri Betty Stevera Masihin, serta unsur Forkopimda Kota Sungai Penuh.

Rezka dalam sambutannya menyatakan bahwa tanah ulayat merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang perlu mendapat pengakuan formal dari negara guna menghindari konflik atau penyalahgunaan oleh pihak luar. "Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami tahapan pendaftaran tanah ulayat, agar hak-hak mereka bisa dilindungi secara hukum," jelasnya.

BACA JUGA:Wabup Khafidh Buka TC Kafilah MTQ ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

BACA JUGA:Pemkab Tebo Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahun 2024

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah kini membuka akses seluas-luasnya untuk proses administrasi dan sertifikasi tanah adat, guna memastikan pengelolaan tanah ulayat berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Wakil Wali Kota Azhar Hamzah menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendorong upaya legalisasi tanah ulayat. "Kita patut bersyukur bahwa proses ini sudah dimulai, bahkan sebagian tanah ulayat telah resmi terdaftar. Ini merupakan bentuk nyata pengakuan negara atas eksistensi dan hak masyarakat adat," ujarnya.

Azhar juga menegaskan bahwa Pemkot Sungai Penuh akan terus mendukung percepatan proses pendaftaran tanah ulayat, terutama melalui fasilitasi administrasi dan edukasi hukum kepada masyarakat adat di tingkat desa.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat adat memiliki pemahaman yang utuh mengenai pentingnya legalitas tanah ulayat, sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga warisan budaya dan kedaulatan lokal di tengah tantangan pembangunan dan modernisasi. (*/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan