Baru 629 Koperasi Kantongi NIK

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, Sardaini.-JAILANI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi mencatat ada 5.053 koperasi yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Namun, dari jumlah tersebut, 1.727 koperasi berstatus tidak aktif alias tak lagi beroperasi sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, Sardaini, mengatakan hingga 29 Agustus 2025, baru 629 koperasi yang mengantongi Nomor Induk Koperasi (NIK).
“Kami sarankan koperasi yang belum bersertifikat, segera mengurus NIK, agar bisa mengembangkan bisnisnya. Termasuk memanfaatkan akses perbankan,” kata Sardaini, Senin (29/9).
Berdasarkan data dari dinas koperasi menunjukkan, jumlah koperasi aktif dan tidak aktif bervariasi di tiap daerah.
BACA JUGA:Pelangsir Sebabkan Kelangkaan BBM, Ketua DPRD Provinsi Jambi Desak Pembentukan satgas
BACA JUGA:Serukan Pentingnya Pendidikan Sejak Dini, Wali Kota Jambi Dukung PAUD
Kabupaten Kerinci memiliki 464 koperasi aktif dan 62 tidak aktif. Di Merangin tercatat 309 aktif dan 218 tidak aktif. Sarolangun 414 aktif dan 33 tidak aktif. Batanghari 233 aktif dan 225 tidak aktif, sedangkan Muarojambi 302 aktif dan 216 tidak aktif.
Di Tanjab Timur, koperasi tidak aktif bahkan melebihi yang aktif, 144 aktif berbanding 190 tidak aktif.
Sementara, Tanjab Barat 308 aktif dan 80 tidak aktif. Tebo 279 aktif dan 191 tidak aktif. Bungo 400 aktif dan hanya 7 tidak aktif. Kota Sungaipenuh 165 aktif dan 35 tidak aktif.
Adapun, Kota Jambi menjadi daerah dengan jumlah koperasi terbanyak sekaligus catatan koperasi tidak aktif tertinggi, sebanyak 308 aktif dan 470 tidak aktif.
Sardaini mengingatkan pengurus koperasi, agar tertib administrasi dan proaktif berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Ini penting untuk mempermudah kami memantau aktivitas dan pengembangan koperasi,” ujarnya.
Menurut Sardaini, salah satu kelemahan koperasi di Jambi adalah, minimnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Padahal, kewajiban itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Rapat anggota tahunan sangat penting, karena menjadi dasar pengambilan keputusan organisasi,” tegasnya.