Tunjangan Pensiun DPR Digugat ke MK

Ketua DPR RI, Puan Maharani.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, yang mengatur tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI.

Gugatan ini diajukan oleh dua warga negara, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin.

Permohonan yang teregister pada 1 Oktober 2025 itu menyasar Pasal 1a, 1f, dan 12 UU tersebut, yang dinilai memberikan keistimewaan tidak wajar kepada anggota DPR, terutama bagi mereka yang hanya menjabat selama satu periode atau lima tahun.

“Anggota DPR tetap mendapat pensiun seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun. Ini bentuk privilese yang tak sebanding dengan masa kerja,” tulis pemohon dalam gugatan.

BACA JUGA:Pesan SAH dalam Tausiyah Jumat, Amanah Itu Berat, Jangan Khianati Kepercayaan

BACA JUGA:Masa Depan di Juventus Masih Tanda Tanya

Pemohon juga menyinggung Surat Menkeu S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyatakan pensiun anggota DPR bisa mencapai 60% dari gaji pokok.

Selain itu, mereka juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya menghormati aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa semua proses tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR hanya menjalankan amanat dari undang-undang yang telah lama berlaku.

"Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu," ujar Dasco.

 

 

"Apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada, apa namanya, putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan