20 orang Terkena PHK, Di Batang Hari Sejak Januari hingga Agustus

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari, Muhammad Ridwan Noor.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

BATANG HARI - Sebanyak 20 orang tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Batang Hari.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari, Muhammad Ridwan Noor, mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut sepanjang Januari sampai Agustus 2025.

"Ya, saat ini ada 20 orang yang di PHK oleh enam perusahaan," katanya.

Dapat diketahui, ada enam perusahaan yang mengeluarkan surat PHK yaitu PT. Inti Indi sawit Subur 1 orang, PT. Sawit Jambi Lestari 4 orang, PT. Sinar Trijaya Perkasa 4 orang, PT. Wana Perintis HTI 1 orang, PT. Gema Nusa Lestari 1 orang, PT. Deli Muda Perkasa, 9 orang.

BACA JUGA:DPRD Sungaipenuh Sahkan Perubahan APBD 2025

BACA JUGA:Bupati Bungo Lantik Ratusan PPPK

Untuk penyebab utama terjadinya PHK seperti pekerja melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam

Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan perusahaan mengalami penurunan produksi khususnya PT. Deli Muda Perkasa, sehingga tidak lagi mampu membiayai kegiatan operasional maupun membayar gaji karyawan.

"Bagi tenaga kerja yang dilakukan PHK sudah dilaksanakan proses mediasi, pekerja telah menerima hak-haknya sesuai ketentuan, baik berupa pesangon maupun kompensasi lainnya,"ujarnya. (Sub/Viz)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan