Belum Punya SIM, Anak di Bawah Umur Kendarai Pajero hingga Tabrak Rumah

Anak di bawah umur nekat kendarai Pajero hingga tabrak rumah warga. Mobil Mazda CX-5 di garasi ikut rusak, motor Honda Vario pun jadi korban.--

JAMBIKORAN.COM - Kecelakaan melibatkan seorang anak di bawah umur terjadi di kawasan Jalan Kuricang, Jakarta Barat.

Anak tersebut diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masih dalam tahap belajar mengendarai mobil. Saat kejadian, ia sedang mengemudikan sebuah mobil Pajero berwarna hitam.

Kendaraan yang dikemudikan hilang kendali hingga menabrak sebuah rumah warga. Benturan keras mengakibatkan tembok rumah hancur, sementara di dalam garasi terdapat mobil Mazda CX-5 berwarna merah.

Kerusakan pada rumah dan kendaraan yang terparkir menimbulkan kerugian besar mengingat biaya perbaikan Mazda tergolong tinggi.

BACA JUGA:Pemkot Jambi Optimalkan Lahan Tidur untuk Tanam Cabai, Kementan Salurkan Bantuan Alsintan Rp3,8 Miliar

BACA JUGA:Pemprov NTB Gelar Ritual Tolak Bala Betabeq Agar MotoGP 2025 di Sirkuit Mandalika Berjalan Lancar

Selain menghantam rumah, Pajero yang dikemudikan anak tersebut juga diduga menyerempet sebuah motor Honda Vario yang tengah melintas. Seorang pria turut menjadi korban dalam insiden ini.

Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa orang tua pelaku sedang berada di kampung halaman ketika peristiwa itu terjadi.

Saat ini, kasus tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat, sementara pihak keluarga pelaku dikabarkan akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, khususnya larangan bagi anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Modus Baru, Pencuri Kotak Amal Menyamar Pakai Mukena di Masjid Nurul Iman, Jambi

BACA JUGA:Kemenhut Tahan Warga Jambi, Diduga Terlibat Jual Beli 106 Hektare Lahan Tahura OKH

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi dan legalitas dalam berkendara.

Mengendarai mobil tanpa keterampilan dan izin resmi tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan orang lain di jalan raya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan