Kemenhut Tahan Warga Jambi, Diduga Terlibat Jual Beli 106 Hektare Lahan Tahura OKH

Foto udara kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam di Berbak, Tanjungjabung Timur, Jambi.-ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan-

JAMBI - Seorang warga Kabupaten Tanjung Jabung, inisial YL, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Kehutanan dalam kasus perambahan dan transaksi ilegal lahan di kawasan Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam (Tahura OKH), Jambi.

YL saat ini mendekam di Rutan Polda Jambi sejak 26 September 2025. Barang bukti berupa alat berat dan dokumen turut diamankan untuk keperluan penyidikan.

Menurut Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, penyidikan akan diperluas guna membongkar jaringan yang terlibat dalam penguasaan ilegal kawasan hutan tersebut.

Dia menyebut penanganan kasus itu berawal ketika UPTD Tahura Orang Kayo Hitam menerima laporan masyarakat bahwa masyarakat setempat telah mengamankan satu unit ekskavator berikut operatornya ketika sedang membuat parit kanal yang berada di dalam Kawasan Tahura OKH yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

BACA JUGA:Miris! Orang Terdekat Jadi Pelaku 57 Kasus Kekerasan Anak di Kota Jambi karena Masalah Ekonomi

BACA JUGA:Xiaomi 15T Series Dirilis di Indonesia, Usung Kamera Canggih dan Performa Ngebut

Laporan tersebut kemudian direspons Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama UPTD Tahura OKH dengan menurunkan tim memeriksa laporan dan mengevakuasi ekskavator tersebut.

Selanjutnya mereka berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk penyelidikan dan penyidikan bersama terkait kasus perambahan dan pembuatan parit kanal di Kawasan Tahura OKH tersebut.  

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi serta dokumen terkait perambahan tersebut, penyidik meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan YL sebagai tersangka atas perbuatannya.

Dia diduga telah memperjualbelikan lahan kawasan hutan seluas 106 hektare dan mengkoordinasi aktivitas perambahan dengan pembuatan parit kanal di Kawasan Tahura OKH.

BACA JUGA:Seorang Pria Viral Usai Ditilang, Balik 'Menilang' Pengendara Lain

BACA JUGA:Inovasi Paving Block dari Sampah Plastik Karya Warga Belum Dilirik Pemerintah

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan