Kurang dari 24 Jam, Pelaku Begal di Jalan Lintas Sarolangun Dibekuk
Pelaku begal di Jalan Lintas Sarolangun yang dibekuk Polisi.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara atau memarkirkan kendaraan.
Penggunaan kunci ganda atau sistem pengamanan tambahan sangat disarankan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(zen)