Mahkamah PPP Pastikan Tak Ada Dualisme, Agus Suparmanto Ditetapkan sebagai Ketua Umum Sah Periode 2025–2030

Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan.-ist-

JAKARTA - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh partai pasca-Muktamar X yang digelar pada akhir September 2025.

Mahkamah menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP yang sah untuk periode 2025–2030.

Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (2/10), menyampaikan bahwa semua pihak diminta untuk melihat situasi secara objektif dan tidak memperkeruh suasana dengan narasi perpecahan.

“Mahkamah meyakini tidak ada dualisme. Kita harus menilai dinamika muktamar dengan kepala dingin dan objektif,” ujarnya.

BACA JUGA:Kadis Kominfo hingga Kadishub Dirotasi, Ini Nama-nama Pejabat Eselon II Kota Jambi yang Dilantik Walikota

BACA JUGA:Terungkap! Emak-Emak Komplotan Copet Ternyata Residivis Ada Hubungan Keluarga

Ade Irfan juga menyayangkan adanya ketegangan antar kader saat pelaksanaan Muktamar X dan mengajak seluruh elemen partai untuk bersatu demi kepentingan yang lebih besar, yakni mengamankan posisi PPP di Senayan pada Pemilu 2029 mendatang.

“Perbedaan pandangan adalah hal wajar dan merupakan rahmat. Namun, dalam konteks membesarkan partai, kita harus bersatu dan fokus ke depan. Tujuan kita jelas: membawa PPP kembali ke parlemen dan mewarnai politik nasional,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil muktamar yang diikuti oleh para muktamirin—terdiri dari perwakilan DPW, DPC, serta unsur lainnya—Agus Suparmanto terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum.

“Insyaallah, dengan kepemimpinan Pak Agus Suparmanto, ini menjadi langkah awal yang diridai Allah SWT untuk mengangkat derajat PPP agar dapat tampil lebih kuat di kancah politik nasional,” ucap Ade Irfan.

BACA JUGA:Hakim Jatuhkan Hukuman 9 Tahun Penjara pada Vadel Badjideh, Ibunda Tak Kuasa hingga Pingsan

BACA JUGA:Potret Hitam Putih Jadi Pilihan Prabowo untuk Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Gibran

Sebelumnya, dalam pelaksanaan Muktamar X, muncul beberapa nama yang disebut-sebut berpeluang menduduki posisi ketua umum, antara lain Mardiono, Husnan Bey Fananie, dan Agus Suparmanto.

Namun, pasca-muktamar, muncul klaim dari ketiganya sebagai ketua umum terpilih, sehingga memicu isu dualisme kepemimpinan. Mahkamah Partai kemudian menegaskan bahwa keputusan sah telah ditetapkan, yakni Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum hasil Muktamar X.

Dengan penegasan ini, Mahkamah berharap seluruh jajaran partai, baik di pusat maupun daerah, dapat kembali solid dan bekerja bersama untuk memulihkan kekuatan partai menuju Pemilu 2029. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan