Saksi Sebut Izin PT PAL Bodong, Tak Ada Tanda Tangan Kadis

-Qudsiah Ainun Nisa/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Sidang Tindak Pidana Korupsi PT. PAL atas nama terdakwa Rais Gunawan, Wendy Haryanto, dan Victor Gunawan mengungkapkan fakta baru.
Salah seorang saksi yang hadir mengungkapkan, izin PT PAL adalah bodong.
"Maaf saya katakan kalau izin PT PAL bodong," ujar Najman yang saat itu merupakan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Muarojambi tahun 2015, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 2 Oktober 2025.
Mengapa izin PT PAL disebut bodong oleh saksi? Sementara diketahui bahwa izin usaha dari Dinas PTSP sudah keluar?
BACA JUGA:Santri Mandarin
BACA JUGA:Pemprov Jambi Tunggu Laporan Daerah, Sebelum Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir
Saksi menjelaskan bahwa memang saat itu izin dari PTSP sudah keluar untuk izin usaha. Namun untuk izin pengelolaan lahan sawit dan juga pabrik sawit yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan, tidak ada sama sekali. Sebab menurutnya, saat itu, persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT PAL tidak dapat terpenuhi.
"Makanya saya sebut izinnya bodong. Kan ada aturan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang akan membuka pabrik. Beberapa diantaranya seperti harus memiliki lahan sawit sendiri minimal 20 persen. Jika tidak ada lahan, perusahaan juga harus bekerjasama dengan petani melalui KUD. Juga beberapa persyaratan lainnya. Nah saat itu persyaratan yang dikeluarkan Dinas tidak dipenuhi," bebernya.
Namun, izin dari PTSP sudah keluar dan surat itu jugalah yang dijadikan salah satu jaminan untuk peminjaman kredit melalui BNI.
"Iya, saya baru tahu ternyata PT PAL itu melakukan aktivitas atau kegiatan padahal kita tidak mengeluarkan izin. Ternyata izin dari PTSP memang keluar. Setelah izin dari PTSP keluar, mereka tidak pernah lagi mengurus izin yang dikeluarkan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Mungkin karena mereka merasa sudah mengantongi izin dari PTSP," bebernya.
"Jadi harusnya izinnya tidak berlaku. Izin tembusan tidak ada masuk ke kami. Yang memproses secara teknis kami. Ada rekomedasi yang tidak dipenuhi. Izin dinyatakan berlaku jika memenuhi persyaratan. Tapi persyaratan tidak dipenuhi. Perjanjian dengan KUD tidak ada. Surat yang dikeluarkan Provinsi tidak ada. Ternyata ditolak Gubernur, sehingga versi saya izinnya saya katakan bodong," jelasnya.
Sementara itu, saksi lainnya yakni Edi yang merupakan karyawan yang mengurus izin PT PAL mengaku, izin usaha dari PTSP memang sudah ada.
"Saya yang mengurus surat menyurat untuk izin PT PAL. Saya juga yang ke PTSP dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Tapi memang yang dari Dinas Kehutanan tidak keluar izinnya," bebernya.
Dari saksi Edi juga diketahui bahwa sebelum surat izin usaha dari PTSP itu keluar, mereka terlebih dahulu mengeluarkan uang sebesar Rp 400 juta, agar izin usaha tersebut dikeluarkan dengan cepat.
"Iya, waktu itu saya ada kasih Rp 400 juta untuk PTSP," bebernya.
Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa Victor Gunawan, Rais Gunawan, dan Wendy Haryanto, disebutkan telah melakukan tindakan korupsi berupa pemanipulasian data terhadap surat pengajuan fasilitas Investasi dan Modal Kerja oleh PT BNI (Persero).
Ketiga terdakwa dikenakan pasal Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Mg06/Viz)