Vadel Badjideh Ajukan Banding, Tak Terima Vonis 9 Tahun Penjara

TikToker Vadel Badjideh-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent
Jakarta - TikToker Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut terkait perkara asusila terhadap anak dan aborsi yang menjeratnya.
Keputusan banding diumumkan langsung oleh kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, usai berdiskusi dengan Vadel dan tim penasihat hukum.
“Kami memutuskan untuk banding, Yang Mulia,” ujar Oya kepada majelis hakim, belum lama ini.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum menentukan sikap dan memilih untuk “pikir-pikir” terkait kemungkinan juga mengajukan banding.
BACA JUGA:Perkuat Infrastruktur Irigasi di 8.000 Lokasi
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 10 Wilayah Prioritas Pembangunan PSEL
Alasan Banding: Vonis Dinilai Tak Sejalan dengan Fakta
Dalam keterangannya kepada media, Oya menyebutkan bahwa keputusan untuk banding dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian antara vonis dengan fakta persidangan. Menurutnya, pihak jaksa tidak dapat membuktikan salah satu poin penting dalam dakwaan, yaitu hasil visum terkait dugaan aborsi.
“Jaksa tidak mampu menghadirkan bukti ilmiah, seperti visum janin yang disebut-sebut sebagai hasil dari tindakan aborsi. Ini perlu jadi perhatian dalam rangka menegakkan hukum yang adil,” jelasnya.
Keluarga Syok, Ibunda Vadel Drop di Ruang Sidang
Vonis berat yang dijatuhkan kepada Vadel mengguncang keluarganya. Ibunda Vadel, Titin Badjideh, dilaporkan sempat drop dan harus dibopong keluar ruang sidang karena kakinya mendadak lemas usai mendengar putusan.
“Mama syok. Tadi langsung lemas, sampai harus dipapah,” ujar Martin Badjideh, kakak Vadel.
Martin mengaku dirinya juga merasa terpukul dan bergetar saat mendengar vonis tersebut. (*)