Hanya 27 Hari Menjabat, Perdana Menteri Prancis Pilih Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri (PM) Prancis, Sebastien Lecornu, resmi mengundurkan diri pada Senin (6/10/2025), usai 27 hari menjabat.--

JAMBIKORAN.COM - Perdana Menteri (PM) baru Prancis, Sebastien Lecornu, resmi mengundurkan diri pada Senin (6/10/2025). Padahal, ia baru menjabat selama 27 hari sejak dilantik pada 10 September lalu.

Keputusan tersebut menjerumuskan Prancis ke dalam krisis politik baru, menjadikannya sebagai perdana menteri kelima yang mundur dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.

Lecornu menghadapi tantangan besar sejak awal masa jabatannya. Ia ditugaskan untuk meyakinkan publik dan para investor, sekaligus menyatukan parlemen yang terpecah guna meloloskan rancangan anggaran tahun 2026.

Namun, situasi politik yang tidak stabil serta meningkatnya ketidakpuasan publik akibat ancaman pemotongan anggaran dan kenaikan pajak membuat posisinya kian sulit.

BACA JUGA:Sidak Drainase Pasar Talang Banjar, Wali Kota Jambi Pastikan Proyek Berjalan Sesuai Target

BACA JUGA: Bupati Bungo Serahkan Alsintan, Dorong Produktivitas Pertanian

Pengunduran diri Lecornu terjadi hanya beberapa jam setelah ia mengumumkan susunan kabinet baru pada Minggu.

Kabinet tersebut dijadwalkan menggelar rapat perdana pada Senin, sementara Lecornu dijadwalkan menyampaikan pidato penting di depan Majelis Nasional pada Selasa.

Kantor kepresidenan Prancis mengonfirmasi bahwa Presiden Emmanuel Macron telah menerima pengunduran diri Lecornu.

Media Prancis, AFP, menyebut bahwa langkah ini semakin menekan Macron, yang dalam beberapa tahun terakhir membentuk tiga pemerintahan minoritas yang gagal mempertahankan stabilitas politik.

BACA JUGA:Crystal Palace Tak Terkalahkan di 18 Laga

BACA JUGA:Musim 2024/2025 yang Penuh Rekor

Krisis politik ini juga terjadi di tengah memburuknya kondisi ekonomi Prancis. Negara tersebut mencatat defisit anggaran sebesar 5,8% pada tahun 2024, sementara utang publiknya mencapai 113% dari produk domestik bruto (PDB).

Angka ini jauh melebihi batas yang ditetapkan Uni Eropa, yakni defisit maksimal 3% dan rasio utang publik tidak lebih dari 60% terhadap PDB. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan