Anggota DPR RI Cek Endra Dorong Percepatan Legalisasi 8.328 Sumur Minyak Rakyat di Jambi

Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra-ist-
JAKARTA – Cek Endra, anggota Komisi XII DPR RI menekankan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat.
Mantan Bupati Sarolangun, mengatakan, upaya tersebut sebagai langkah nyata untuk meningkatkan produksi minyak nasional, memperkuat ketahanan energi serta membuka lapangan kerja baru di daerah penghasil minyak.
Ia menjelaskan bahwa sesuai data Kementerian ESDM, terdapat lebih dari 34.000 sumur minyak rakyat yang sedang diinventarisasi oleh pemerintah.
Sekitar 8.328 sumur berada di Provinsi Jambi, dengan potensi besar untuk segera dilegalkan jika memenuhi syarat teknis dan lingkungan.
BACA JUGA:Fenomena Baru: Semakin Banyak Orang Dewasa Main Roblox untuk Berkarya dan Bersosialisasi
BACA JUGA:Waspadai Bahaya Sandal Jepit, Ini Tips Aman Memilih dan Menggunakannya
Dalam proses tersebut, pemerintah telah menegaskan beberapa prinsip utama, di antaranya tidak boleh ada penambahan sumur baru, hasil produksi wajib dijual ke Pertamina atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan penjualan ke kilang ilegal akan dikenai penegakan hukum tegas.
Pernyataan itu disampaikan menjelang Rapat Tim Gabungan Penetapan Hasil Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat yang informasinya akan digelar di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (9/10).
Rapat itu dijadwalkan dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta mengundang berbagai pemangku kepentingan terkait seperti pemerintah provinsi, Pertamina, dan lain-lain.
Agenda rapat tersebut akan membahas pembinaan dan pengawasan lanjutan terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat di berbagai provinsi, termasuk Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.
BACA JUGA:Cegah Maladministrasi, Ombudsman Jambi Gelar Diseminasi Program Kampung Bahagia
BACA JUGA: Kumpeh Ulu Masuk Kategori 3T, Tantangan Besar untuk Distribusi MBG
Menurut Cek Endra, rapat gabungan itu merupakan momentum penting untuk melaksanakan terkait legalisasi dan pengawasan kegiatan sumur minyak rakyat di lapangan.
"Peraturan menteri ini harus jadi 'jalan tol' bagi pemerintah dan daerah untuk menata kembali kegiatan minyak rakyat agar dikelola secara resmi, aman, dan transparan. Kita punya potensi besar di Jambi dan daerah lain, tinggal kemauan dan koordinasi antar-instansi untuk mengeksekusi cepat," ujarnya.