Terdakwa KDRT Bantah Cekik Istri, Anak Trauma di Persidangan

Terdakwa Yoga, saat menjalani persidangan.-Qudsiah Ainun Nisa/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Yoga, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/10).

Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi, yakni Liza, istri sekaligus korban, dan Karin, anak kandung dari pasangan tersebut.

Dalam kesaksiannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, Liza membeberkan kronologi kejadian yang menimpa dirinya di rumah terdakwa. Peristiwa bermula saat Karin meminjam uang sebesar Rp60.000 kepada Yoga untuk keperluan membayar utang temannya.

Beberapa waktu kemudian, terdakwa menagih uang tersebut secara kasar. Saat Liza mencoba menengahi, suasana memanas.

BACA JUGA:Wujudkan Pelayanan Dekat dan Cepat Maulana Apresiasi Sinergi Imigrasi

BACA JUGA:Buka Peluang ke Negeri Sakura, Pemprov Jambi Fasilitasi Program Magang ke Jepang

“Saya bilang, ‘coba sabar, uangnya belum ada’. Tapi dia langsung memukul kaki saya satu kali,” ujar Liza di hadapan majelis hakim.

Liza mengaku, tindakan kekerasan tak berhenti di situ. Saat ia berjalan ke arah kulkas, terdakwa kembali menghampirinya dan melakukan kekerasan lanjutan.

“Dia mencekik saya sampai leher memerah, lalu mendorong saya hingga terpental ke belakang,” ungkap Liza.

Aksi tersebut disaksikan oleh Karin, anak korban dan terdakwa. Namun, saat diminta memberikan kesaksian, remaja tersebut tampak enggan berbicara dan tampak ketakutan. Ia baru bersuara setelah terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang.

Menanggapi kesaksian Liza, terdakwa Yoga membantah sebagian besar pernyataan mantan istrinya. Ia mengklaim tidak pernah melakukan tindakan mencekik.

“Saya tidak mencekik yang mulia. Saya hanya memegang lehernya dengan satu tangan saat mendorongnya,” ujar Yoga di hadapan hakim.

Ia juga menolak bahwa kejadian tersebut disaksikan oleh anaknya.

“Saat itu tidak ada yang melihat. Hanya saya dan dia di ruangan,” tambahnya.

Namun, kesaksian Karin yang diberikan setelah Yoga keluar ruang sidang, justru memperkuat pernyataan ibunya. Meski dengan nada pelan dan terbata-bata, ia membenarkan sebagian peristiwa yang disampaikan korban.

Di akhir kesaksian, Liza menyampaikan keinginan untuk membuka ruang damai dan memaafkan tindakan terdakwa.

Ia mengaku sudah cukup lama mengalami tekanan batin dan ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.

“Saya ingin coba berdamai saja, mau belajar memaafkan,” ucapnya.

Terdakwa juga mengaku telah mencoba menemui keluarga korban untuk meminta maaf. Namun, upayanya tidak diterima dengan baik.

“Saya datang ke rumah orang tuanya, tapi saya diusir,” ungkap Yoga.

 

 

Sidang ditutup dengan pernyataan majelis hakim yang akan melanjutkan perkara dalam sidang berikutnya dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti.(mg06/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan