Prinsip-Prinsip Perkawinan di Indonesia
Musri Nauli -musri-nauli.blogspot-Jambi Independent
Namun, asas ini bersifat terbuka, yang berarti ada pengecualian yang memungkinkan seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami) dengan syarat yang sangat ketat dan harus mendapatkan izin dari Pengadilan (Pasal 3 ayat 2, 4, dan 5). Syarat-syarat tersebut antara lain: Adanya persetujuan dari istri/istri-istri, Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak dan Adanya jaminan suami akan berlaku adil.
Persetujuan Calon Mempelai (Asas Sukarela). Perkawinan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai tanpa ada paksaan dari pihak manapun (Pasal 6 ayat 1). Prinsip ini menjamin hak asasi manusia untuk memilih pasangan hidup dan menolak adanya kawin paksa.
Kematangan Jasmani dan Rohani (Batas Usia Perkawinan). Perkawinan hanya diizinkan jika calon mempelai telah mencapai usia matang untuk melangsungkan perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas usia perkawinan, menyamakan usia minimum bagi pria dan wanita. Usia minimum untuk menikah adalah 19 (sembilan belas) tahun bagi pria maupun wanita (Pasal 7 ayat 1).
Peningkatan batas usia ini bertujuan agar calon suami dan istri telah matang jiwa raganya, mampu bertanggung jawab, serta meminimalkan angka perceraian dan risiko kesehatan terkait perkawinan anak.
Keseimbangan Hak dan Kedudukan Suami Istri. Dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama, hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami (Pasal 31 ayat 1).
Prinsip ini menekankan kemitraan dan kesetaraan dalam rumah tangga, di mana Suami adalah Kepala Keluarga dan istri adalah Ibu Rumah Tangga (Pasal 31 ayat 3). Keduanya memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum (Pasal 31 ayat 2).
Suami wajib melindungi istri dan memberikan keperluan hidup, sementara istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya (Pasal 34). Keduanya wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin (Pasal 33).
Secara keseluruhan, prinsip-prinsip perkawinan di Indonesia berupaya memadukan nilai-nilai luhur agama dengan ketentuan hukum negara, menjamin keabsahan, kepastian hukum, dan kesetaraan dalam membina rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.((*)