300 Biro Penyelenggara Haji Diperiksa
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ANTARA)