300 Biro Penyelenggara Haji Diperiksa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ANTARA)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan