Pelaku Bakar Sampah di Ruang Terbuka Terancam Sanksi Publikasi Wajah
ilustrasi bakar sampah--
JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah di ruang terbuka.
Para pelaku nantinya akan dipublikasikan wajahnya di media sosial maupun ruang publik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta.
Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan mendorong perubahan perilaku masyarakat yang masih melakukan pembakaran sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa praktik pembakaran sampah atau open burning masih dilakukan sebagian masyarakat karena sudah menjadi kebiasaan.
BACA JUGA:Regenerasi Tulang dan Sendi Lewat Stem Cell dan Secretome
BACA JUGA:Liburan Tanpa Worry: 9 Obat yang Wajib Ada di Tas Traveling Kamu
Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut menimbulkan dampak polusi yang serius dan mengandung zat berbahaya seperti karsinogen.
Karena itu, DLH akan mulai menerapkan sanksi sosial agar masyarakat lebih sadar dan tidak lagi melakukan pembakaran sampah di ruang terbuka.
Gagasan pemberian sanksi sosial ini sebelumnya diusulkan oleh Profesor Riset BRIN, Muhammad Reza Cordova.
Ia menilai bahwa denda administratif sebesar Rp500 ribu belum cukup efektif untuk menekan pelanggaran.
BACA JUGA:Tetap Fit di Jalan: 4 Tips Jaga Pola Makan Sehat Saat Traveling
BACA JUGA:5 Cara Atasi Cemas dan Takut Saat Traveling!
Menurutnya, masyarakat Indonesia cenderung lebih takut malu dibanding membayar denda, sehingga publikasi wajah pelaku dinilai bisa memberikan efek psikologis yang lebih kuat.
Reza juga menilai pendekatan sanksi sosial dapat menjadi cara yang lebih humanis untuk menumbuhkan kepatuhan warga terhadap aturan lingkungan, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada hukuman finansial. (*)