Kades Sungai Pandan Mulai Angsur Temuan BPK, Sanksi Nonaktif Berakhir Oktober

Abdul Malik, Kadis DPMD Tebo. -Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

MUARATEBO - Kepala Desa Sungai Pandan, Kabupaten Tebo, mulai mengangsur pengembalian hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, belum diketahui berapa jumlah pasti angsuran yang telah dibayarkan, sebab prosesnya dilakukan langsung melalui Inspektorat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik. Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pengangsuran sudah berjalan.

“Informasi sudah, tapi saya tidak tahu sudah berapa banyak yang dikembalikan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Dewan Sebut Biaya Haji 2026 Turun, Tanpa Kurangi Kualitas Layanan

BACA JUGA:Bukti Pemerintah Hadir untuk Umat

Sementara itu, sanksi penonaktifan terhadap Kepala Desa Sungai Pandan, Afriyanti, akan berakhir pada 31 Oktober 2025. Pemerintah Kabupaten Tebo berencana menggelar rapat untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Tanggal 31 ini kan berakhir sanksinya. Kita akan melakukan rapat kembali bersama tim. Apapun keputusan tim, itulah keputusan kita,” ungkap Malik, Rabu (29/10/2025).

Sebelumnya, Afriyanti, Kepala Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, dinonaktifkan selama tiga bulan. Keputusan itu diambil karena dana desa tahun 2025 hampir senilai Rp 1 miliar tidak bisa dicairkan.

Selama masa nonaktif, jabatan kepala desa sementara dipegang oleh sekretaris desa (sekdes).

Abdul Malik menjelaskan, tidak cairnya dana desa berdampak besar terhadap masyarakat setempat. Pemerintah kecamatan dan kabupaten bahkan telah berupaya membantu sejak November tahun lalu, namun belum ada hasil konkret.

“Dengan tidak cairnya dana desa ini, banyak kepentingan masyarakat yang terganggu. Karena itu, kami berikan sanksi tegas,” tegasnya.(wan/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan